2.597 Netizen Ajukan Petisi Ke Jokowi : Penjarakan Pejabat BPJS TK Yang Memperkosa RA 4 Kali - SERBA SERBI
Poker Online Terbaik

Situs Judi Online

Tuesday, January 1, 2019

2.597 Netizen Ajukan Petisi Ke Jokowi : Penjarakan Pejabat BPJS TK Yang Memperkosa RA 4 Kali



Berita Pokerintan, Ribuan netizen telah menandatangani sebuah petisi yang isinya mendesak agar Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin dipenjarakan.
Hingga berita ini diunggah, per Senin 31 Desember 2018, sebanyak 2.597 netizen menandatangani sebuah petisi berjudul "PENJARAKAN DEWAN PENGAWAS BPJS KETENAGAKERJAAN BEJAD SYAFRI ADNAN BAHARUDIN".
Petisi tersebut diinisiasi oleh Rian Hadad sejak dua hari lalu. Munculnya petisi ini berawal dari pengakuan eks karyawati BPJS Ketenagakerjaan berusia 27 tahun yang mengalami kekerasan seksual sejak April 2016.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam petisi itu, Rian memaparkan, pernyataan seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS TK yang mengalami pelecehan seksual.
"Seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengaku menjadi korban kekerasan seksual atasan tempat dia bekerja. Selain perlakuan tersebut, pegawai tersebut juga dipecat dari pekerjaannya," ujar Rian dalam petisinya.
Sebelumnya, RA mengaku dilecehkan selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Kejadian itu, kata dia, dialaminya baik di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.
Akibat kejadian ini, RA telah melapor langsung kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Dewan Pengawas dan Direksi BPJS pun juga telah menerima tembusan surat tersebut. Selanjutnya, DJSN akan membentuk tim ad hoc beranggotakan anggota mereka sendiri, kementerian, dan ahli untuk menindaklanjuti laporan RA.
Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, yang merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan resmi dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh Dewan Pengawas menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Syafri.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Ivansyah Utoh Banja mengatakan bahwa Syafri sebelumnya juga telah dinonaktifkan sebagai Ketua Komite Audit Anggaran dan Aktuaria Dewan Pengawas. "Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," ujarnya.

Salah satu netizen, Yancen Piris, yang ikut menandatangani petisi itu mengutuk perbuatan asusila yang dituduhkan tersebut. "Jika Anda tidak menghormati perempuan, Anda sejatinya tidak pantas tinggal di muka bumi…," ujarnya seperti dikutip dari laman change.org.
Adapun Meity Susanti berkomentar, "Hatinya pasti hancur sekian lama itu. Penuh dg tekanan dan ketakutan :(," ucapnya pada 20 jam yang lalu. Sementara Evie Permata Sari mendorong agar para korban pelecehan seksual untuk terus melawan. "Kekerasan seksual pada perempuan adalah kejahatan pada kemanusiaan. LAWAN… JANGAN DIAM," katanya.







No comments:

Post a Comment