Dianggap Hukum Brutal, Brunei Picu Kecaman Internasional - SERBA SERBI
Poker Online Terbaik

Situs Judi Online

Wednesday, April 3, 2019

Dianggap Hukum Brutal, Brunei Picu Kecaman Internasional


Berita Pokerintan, Undang-undang kriminal berbasis ajaran Islam yang mulai diberlakukan di Brunei hari Rabu (3/4), terhadap hubungan seksual sesama jenis dan perzinahan, memicu kecaman dari berbagai negara, kelompok-kelompok HAM dan para pesohor di berbagai penjuru dunia.
Hukum Islam atau Syariah, sebetulnya sudah diberlakukan di Brunei sejak 2014, sebagai bagian dari usaha Sultan Hassanal Bolkiah memperkokoh pengaruh Islam di negara kerajaan kaya minyak berpenduduk sekitar 430.000 orang itu – di mana dua per tiganya adalah Muslim. Namun hukum itu diberlakukan secara bertahap. Mereka yang yang hamil di luar nikah atau tidak ikut salat Jumat, contohnya, bisa dikenai hukuman penjara atau didenda.
​Namun hukuman yang diberlakukan selama ini tidak seberat yang ditetapkan UU baru. Sebelumnya perbuatan homoseks hanya bisa dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kini, berdasarkan UU baru – yang juga berlaku terhadap anak-anak dan orang asing, meski bukan Muslim, mereka yang dinyatakan bersalah melakukan perbuatan seks sesama jenis bisa dirajam hingga tewas dengan batu atau dicambuk.
Berdasarkan UU baru, mereka yang terbukti bersalah melakukan perzinahan juga bisa dirajam, sementara mereka yang melakukan pencurian dikenai hukuman potong lengan kanan pada kejahatan pertama mereka, dan potong kaki kiri pada kejahatan kedua mereka.
Para pesohor termasuk George Clooney, Elton John dan Ellen DeGeneres telah menyatakan tentangan mereka terhadap UU baru itu, dan telah menggalang dukungan untuk melakukan boikot terhadap sembilan hotel di Eropa dan AS yang memiliki hubungan dengan Sultan Hassanal.
Michelle Bachelet, Komisaris Urusan HAM PBB, mendesak pemerintah Brunei menghentikan pemberlakuan hukuman brutal itu.
Phil Robertson, wakil direktur biro Asia Human Rights Watch, menyerukan agar sultan segera membatalkan hukuman-hukuman yang dianggap melanggar HAM itu.

Rachel Chhoa-Howard, periset Amnesty International, mengecam hukuman itu sebagai hukuman sadis dan meminta masyarakat internasional mengutuknya.



No comments:

Post a Comment